Bagi anda yang ingin membuat paspor baru, berikut adalah informasi mengenai pembuatan paspor baru. Semoga bermanfaat :)
Persyaratan pembuatan paspor baru:
1. KTP
2. Akta kelahiran
3. Kartu Keluarga
Tahapan pengajuan paspor baru adalah sebagai berikut:
Hari Pertama
Persyaratan pembuatan paspor baru:
1. KTP
2. Akta kelahiran
3. Kartu Keluarga
Tahapan pengajuan paspor baru adalah sebagai berikut:
Hari Pertama
- Beli map untuk paspor baru di loket fotokopi (harga Rp 20.000)
- Isilah formulir yang terdapat di dalam map dengan lengkap dan teliti. Masukkan pula dokumen-dokumen(fotokopi) yang menjadi persyaratan pembuatan paspor baru ke dalam map dan pastikan anda telah membawa semua dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data.
- Datang ke loket untuk memasukkan map berisi formulir dan dokumen (Loket 5). Anda kemudian akan mendapatkan nomer antrian.
- Datang ke loket verifikasi data (Loket 2). Di loket ini, petugas akan meminta dokumen asli yang anda miliki untuk melakukan verifikasi data. Setelah selesai, dokumen asli akan dikembalikan.
- Mendapatkan tanda bukti penyerahan dokumen dan jadwal tahap selanjutnya (pembayaran, interview dan foto)
Hari Kedua
- Datang ke loket 5 untuk menyerahkan tanda bukti bahwa anda akan melakukan foto dan interview sesuai jadwal. Anda akan mendapatkan nomer antrian untuk pembayaran, foto dan interview.
- Datang ke loket 3 untuk melakukan pembayaran (biaya pembuatan paspor baru 48 halaman adalah Rp 255.000). Anda akan menunggu lagi sebelum tahap foto dan interview.
- Menuju ruang foto dan interview. Foto biometrik dan interview dilakukan dalam satu ruangan. Interview berlangsung sekitar 5 menit.
- Paspor baru dapat diambil setelah 3 hari kerja dengan membawa tanda bukti pengambilan ke loket 5.
- Fotokopi paspor baru 2 lembar untuk diserahkan kembali ke loket 5
Paspor baru anda pun sudah siap di tangan ;)
Jadi sebenarnya proses pembuatan paspor baru memerlukan waktu total sekitar 1 minggu, dan hanya membutuhkan 2 hari untuk memasukkan dokumen, membayar biaya paspor, foto dan interview. Tidak terlalu lama bukan?
Untuk mempermudah dan memperlancar pengurusan paspor anda, berikut sedikit tips:
Jadi sebenarnya proses pembuatan paspor baru memerlukan waktu total sekitar 1 minggu, dan hanya membutuhkan 2 hari untuk memasukkan dokumen, membayar biaya paspor, foto dan interview. Tidak terlalu lama bukan?
Untuk mempermudah dan memperlancar pengurusan paspor anda, berikut sedikit tips:
- Persiapkan semua dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan paspor baru, baik dokumen asli maupun fotokopi agar menghemat waktu anda.
- Dokumen difotokopi dalam format A4. Anda dapat melakukan fotokopi dokumen anda di kantor imigrasi dengan biaya Rp 500/lembar.
- Datanglah lebih awal ke kantor imigrasi agar anda tidak mengantri terlalu lama karena pengunjung kantor imigrasi sangat banyak.Berdasarkan pengalaman saya, pada hari pertama saya hanya membutuhkan waktu 2 jam (09.00-11.00) untuk menyelesaikan proses tahap pertama. Pada hari kedua, total waktu yang saya habiskan di kantor imigrasi adalah 3 jam (08.00-11.00).
- Untuk foto, kenakan pakaian yang rapi dan berwarna cerah.
*Catatan:
Proses pengajuan paspor baru ini dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Khusus Surabaya, 13-20 Mei 2011.
No comments:
Post a Comment