Pages

Tuesday, October 4, 2011

Persyaratan dan Proses Pembuatan Paspor Baru


Bagi anda yang ingin membuat paspor baru, berikut adalah informasi mengenai pembuatan paspor baru. Semoga bermanfaat :)

Persyaratan pembuatan paspor baru:

   1. KTP
   2. Akta kelahiran
   3. Kartu Keluarga

Tahapan pengajuan paspor baru adalah sebagai berikut:

Hari Pertama
  1. Beli map untuk paspor baru di loket fotokopi (harga Rp 20.000)
  2. Isilah formulir yang terdapat di dalam map dengan lengkap dan teliti. Masukkan pula dokumen-dokumen(fotokopi) yang menjadi persyaratan pembuatan paspor baru ke dalam map dan pastikan anda telah membawa semua dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data.
  3. Datang ke loket untuk memasukkan map berisi formulir dan dokumen (Loket 5). Anda kemudian akan mendapatkan nomer antrian.
  4. Datang ke loket verifikasi data (Loket 2). Di loket ini, petugas akan meminta dokumen asli yang anda miliki untuk melakukan verifikasi data. Setelah selesai, dokumen asli akan dikembalikan.
  5. Mendapatkan tanda bukti penyerahan dokumen dan jadwal tahap selanjutnya (pembayaran, interview dan foto)


Hari Kedua
  1. Datang ke loket 5 untuk menyerahkan tanda bukti bahwa anda akan melakukan foto dan interview sesuai jadwal. Anda akan mendapatkan nomer antrian untuk pembayaran, foto dan interview.
  2. Datang ke loket 3 untuk melakukan pembayaran (biaya pembuatan paspor baru 48 halaman adalah Rp 255.000). Anda akan menunggu lagi sebelum tahap foto dan interview.
  3. Menuju ruang foto dan interview. Foto biometrik dan interview dilakukan dalam satu ruangan. Interview berlangsung sekitar 5 menit.
  4. Paspor baru dapat diambil setelah 3 hari kerja dengan membawa tanda bukti pengambilan ke loket 5.
  5. Fotokopi paspor baru 2 lembar untuk diserahkan kembali ke loket 5
Paspor baru anda pun sudah siap di tangan ;)

Jadi sebenarnya proses pembuatan paspor baru memerlukan waktu total sekitar 1 minggu, dan hanya membutuhkan 2 hari untuk memasukkan dokumen, membayar biaya paspor, foto dan interview. Tidak terlalu lama bukan?

Untuk mempermudah dan memperlancar pengurusan paspor anda, berikut sedikit tips:
  • Persiapkan semua dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan paspor baru, baik dokumen asli maupun fotokopi agar menghemat waktu anda.
  • Dokumen difotokopi dalam format A4. Anda dapat melakukan fotokopi dokumen anda di kantor imigrasi dengan biaya Rp 500/lembar.
  • Datanglah lebih awal ke kantor imigrasi agar anda tidak mengantri terlalu lama karena pengunjung kantor imigrasi sangat banyak.Berdasarkan pengalaman saya, pada hari pertama saya hanya membutuhkan waktu 2 jam (09.00-11.00) untuk menyelesaikan proses tahap pertama. Pada hari kedua, total waktu yang saya habiskan di kantor imigrasi adalah 3 jam (08.00-11.00).
  • Untuk foto, kenakan pakaian yang rapi dan berwarna cerah.

*Catatan:
Proses pengajuan paspor baru ini dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Khusus Surabaya, 13-20 Mei 2011.

No comments:

Post a Comment